Selasa, 06 Februari 2018

Konsep Kemitraan Dunia Perkebunan


KONSEP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, konsep kemitraan adalah, perusahaan perkebunan sebagai inti melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, memperkuat, bertanggung jawab dan saling ketergantungan dangan masyarakat di sekitar perkebunan sebagai plasma. Perusahaan dan petani peserta plasma sebaiknya harus bermitra. Pasalnya, adanya kemitraan akan membantu memperbesr skala usaha petani dan meningkatkan efisiensi produksi perusahaan.

Prinsip kemitraan adalah saling terbuka dan percaya sehingga kedua pihak saling menguntungkan dan membutuhkan. Dari rasa saling percaya dan saling bergantung antara perusahaan dengan petani, maka terbentuk hubungan win win solution berorientasi jangka panjang.

Jika Petani membutuhkan biaya pemeliharaan, pihak Perusahaan akan menyediakan dana. Kemudian timbal baliknya, perusahaan memerlukan TBS untuk berproduksi dan petani plasma memenuhi permintaan tersebut. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memerlukan TBS dengan kondisi matang, bersih dan segar. Karena itu, petani sebagai mitra harus mampu menyediakannya. Petani ingin mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) yang mencukupi kebutuhan hidup layak/minimal, maka perusahaan inti harus dapat membimbing dan menyediakan SHU yng cukup dengan kinerja kebun dan PKS yang efisien, produksi kebun yang tinggi dan biaya produksi yang efisien.

Kemitraan dilakukan berdasarkan keinginan untuk maju dan berkembang. Membangun kemitraan harus melalui proses membuat jaringan dan hubungan dengan calon mitra. Cara perusahaan memulai kemitraan adalah dengan silaturahmi dan berkenalan dengan petani masyarakat di sekitar kebun yang dilakukan secara terus menerus. Akhirnya, terbentuk persahabatan antara perusahaan dengan calon petani peserta plasma. Dari pertemanan dan persahabatan tersebut, lambat laun akan tumbuh rasa kebersamaan, baik pola pikir maupun pola tindak yang dapat menciptakan kepercayaan satu dengan yang lainnya.

Keteladanan dan saling menepati kesepakatan kedua belah pihak merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara perusahaan dengan masyarakat. Pihak perusahaan harus mengikuti peraturan dan bersifat terbuka sehingga dapat tercipta saling pengertian. Sebagai plasma, masyarakat harus dibina dan diarahkan untuk tahu, mampu dan mau berkerjasama menjalin kemitraan. Intensitas komunikasi yang terus menerus akan memudahkan terbentuknya kesamaan persepsi, keharmonisan hubungan, menumbuhkan budaya yang saling memahami dan saling menjaga.

Perusahaan harus mampu membangun kelembagaan petani yang kuat, cerdas dan komunikatif. Sebaliknya, dari sisi eksternal harus menyusun program bersama yang dapat menciptakan harmonisasi hubungan dan kemitraan kedua belah pihak yang saling percaya, saling membutuhkan, saling bergantung, serta saling menjaga manajemen kemitraan yang harmonis dan produktif.
Kontrol mekanisme sistem kemitraan sebaiknya dilakukan oleh dinas atau instansi terkait dan petani plasma sendiri. Selain itu, adanya perjanjian atau kesepakatan mengikat antara kedua belah pihak, dan peranan dari pemerintah daerah sebagai mediator sangat membantu dalam pengawasan.

TOLOK UKUR KEMITRAAN
Kunci kemitraan adalah suatu proses yang memerlukan peningkatan intensitas hubungan inti dan plasma berdasarkan kepercayaan satu dengan lainnya yang nyata dan terukur. Didalam kemitraan harus terdapat komitmen yang saling memuaskan kedua pihak dan menumbuhkan saling ketergantungan. Tolok ukur keberhasilan kemitraan dapat dilihat dari aspek dan kinerja sebagai berikut :
  • Kinerja kebun produksi menunjukkan produktivitas kebun naik, harga pokok produksi terkendali, kualitas TBS naik, stabilitas pasokan bahan baku terjamin dan adanya kelanjutan dari kerjasama (kemitraan usaha),
  • Kinerja prinsip kemitraan yang menunjukkan adanya saling percaya, menguntungkan, ikhlas dan memuaskan. Harmonisasi hubungan antara perusahaan inti dan masyarakat semakin baik,
  • Adanya jaminan pendapatan bagi petani plasma dan harmonisasi kemitraan yang diperkuat dengan kelembagaan petani yang kuat. Kepercayaan petani dibangun dengan transparansi dan fungsi kontrol yang berjalan baik.
  • Kemitraan antara perusahaan perkebunan sebagai inti dengan masyarakat sekitar kebun sebagai plasma semakin kuat. Diharapkan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kelancaran angsuran kredit dan terpenuhinya bahan baku pengolahan/TBS di pabrik kelapa sawit.
  • Terbentuk pagar sosial yang kokoh dan sangat efektif untuk menekan terjadinya konflik sosial antara perusahaan inti dengan masyarakat sekitar kebun. Karena itu, program revitalisasi perkebunan dapat berjalan sesuai dengan harapan banyak pihak sebagai bagian dari revitalisasi pertanian.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 pasal 22 ayat 1 menyatakan perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab dan saling memperkuat. Selain itu, ada rasa saling ketergantungan antara pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah komentar yang sifatnya membangun